Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Cangking Bandar Shabu
Kriminal|Jumat, 24 September 2021, 22:06
Lahat, jurnalsumatra.com -Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil Baca Selengkapnya
Reskrim Polres Lahat Gelar Rekuntrsi Kasus Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 24 September 2021, 19:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Sebanyak 27 Adegan dalam Reka Ulang (Rekuntrsi) yang dilaksanakan oleh unit Reskrim Polres Lahat, terhadap tersangka Ari Anggara (26) warga Baca Selengkapnya
Pelaku SIM Aspal Masih Diburuh
Kriminal|Kamis, 23 September 2021, 17:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Kecerdikan Dendi N (28) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lahat, dalam memalsukan surat izin mengemudi (SIM) B2 akhirnya mengeruak. Baca Selengkapnya
Cekcok dengan Istri, Lison Tembak Mertua
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 19 September 2021, 20:11
OKI, Jurnalsumatera.com – Tim macan Komering Kepolisian Sektor Teluk Gelam resort Polres OKI, berhasil menangkap Lison (23) bin Dahim warga dusun III, Baca Selengkapnya
Modus Pengobatan Sodrun Cabuli Anak Dibawa Umur
Kriminal|Minggu, 19 September 2021, 11:25
OKU, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) telah berhasil amankan Suryaman alias Sodrun (53) Bin Surahman bekerja sebagai petani, warga Desa Baca Selengkapnya












Komentar