Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Muba Tangkap Oknum Security Pencuri Minyak
Kriminal|Rabu, 6 Oktober 2021, 19:16
Muba, jurnalsumatra.com – Satuan reserse kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu dari dua pelaku pencurian Minyak Jenis Dexlite milik PT. BPP. Baca Selengkapnya
Tim Satresnarkoba Tangkap Pengguna Shabu
Kriminal|Senin, 4 Oktober 2021, 22:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terus ditekan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Baca Selengkapnya
Berusaha Kabur Pelaku Begal Didor Polisi
Kriminal|Kamis, 30 September 2021, 19:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Rudi Hartono (38) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, tak bisa berkutik lagi setelah Tima Panas Baca Selengkapnya
Demi Rupiah Oknum PJ Kades Buat Laporan Palsu
Kriminal|Rabu, 29 September 2021, 19:57
Muba, jurnalsumatra.com – “Memang karena rupiah Orang menjadi megah Kalau tidak ada rupiah. Orang menjadi susah. Hidup memang perlu rupiah Tetapi bukan segalanya Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Dapati BB Ganja Dari Penjual Lukiarta
Kriminal|Minggu, 26 September 2021, 19:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Pengawasan dan Penindakan untuk ruang para Pemuja, Perantara, Penjual dan Bandar Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Baca Selengkapnya












Komentar