Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Modus Pengobatan Sodrun Cabuli Anak Dibawa Umur
Kriminal|Minggu, 19 September 2021, 11:25
OKU, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) telah berhasil amankan Suryaman alias Sodrun (53) Bin Surahman bekerja sebagai petani, warga Desa Baca Selengkapnya
Pelantara Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat.
Kriminal|Sabtu, 18 September 2021, 23:24
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, dua orang terduga selaku Pelantara Narkotika jenis Shabu dicokok Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH Baca Selengkapnya
Kurir JNT Dirampok Kasat Reskrim Lahat Terjun ke TKP
Kriminal|Jumat, 17 September 2021, 10:13
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik, bersama anggota Baca Selengkapnya
Kejari Lahat Keluarkan Surat DPO Bapak dan Anak
Kriminal|Kamis, 16 September 2021, 20:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Mantan kepala desa (Kades) Banjar Negara Suldan Helmi, dan Jaka Batara selaku Sekretaris sekaligus merangkap Bendahara Desa Kecamatan Lahat Baca Selengkapnya
Mantan Kades Banjar Negara Ditetapkan Tersangka
Kriminal|Kamis, 16 September 2021, 20:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Keseriusan kejaksaan negeri (Kejari) Lahat dalam menindak dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, kian ditingkatkan. Terbukti pada Baca Selengkapnya












Komentar