Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 22 Desember 2025, 22:21
OKI, JURNAL SUMATRA – Kurang dari 24 Jam setelah kejadian, Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ungkap kasus Baca Selengkapnya
Waspada! Sindikat Penipu Mengatasnamakan Adira Finance
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Masyarakat diminta untuk waspada terhadap dugaan sindikat penipuan yang mengatasnamakan pihak Adira Finance. Kasus ini mencuat setelah seorang warga Baca Selengkapnya
Pelaku Tabrak Lari yang Viral di Medsos Diamankan Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 19 Desember 2025, 14:54
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pelaku tabrak lari yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diamankan pihak kepolisian, Kamis (19/12/2025). Pelaku Baca Selengkapnya
Sempat Hilang, Remaja Putri Asal OKI Ditemukan Polisi di Lampung Timur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 17 Desember 2025, 19:53
OKI, JURNAL SUMATRA – Sempat dinyatakan hilang hingga viral di media sosial, seorang remaja putri asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Sekda Hadiri Pemusnahan Narkotika yang Digelar Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat menggelar kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang merupakan barang bukti hasil ungkap kasus Baca Selengkapnya












Komentar