“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kios Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang Muba Kembali Terbakar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 18 November 2024, 18:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – sedikitnya tujuh tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah kebun sawit Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Baca Selengkapnya
Pasca Viral, Lapas Tanjung Raja Digeledah Polisi
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Viralnya video warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga Baca Selengkapnya
Curi Perahu di Desa Terusan Menang, Pria Ini Ditangkap Polsek SP Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 November 2024, 19:33
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Sirah Pulau (SP) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian perahu beserta mesin yang terjadi di Desa Terusan Menang, Baca Selengkapnya
4 Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 14 November 2024, 18:46
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (11/10/2024) silam. Kejadian tersebut Baca Selengkapnya
Pencuri Sering Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 8 November 2024, 17:41
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan akhirnya berhasil menangkap ED (35), seorang pelaku pencurian yang telah membuat resah warga Baca Selengkapnya












Komentar