“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Tulung Selapan Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 November 2024, 19:50
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Baca Selengkapnya
Mobil Pengacara di Prabumulih Terbakar, Berharap Polisi Segera Tuntas Insiden
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 7 November 2024, 00:20
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Insiden terbakarnya mobil milik Wisnu Dwi Saputra, SH yang merupakan Pengacara dari korban penipuan, hingga kini masih misteri Baca Selengkapnya
Nekat Curi Sawit, Candra Kini Diamankan di Polsek Kikim Barat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Arrapah dan personel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya
Penemuan Kerangka Tulang Manusia di Desa Penyandingan, Warga Duga Korban yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 November 2024, 14:32
OKI, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihebohkan oleh penemuan kerangka tulang manusia yang Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Sungai Keruh Berhasil Kasus Pembunuhan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 1 November 2024, 21:26
MUBA, JURNAL SUMATRA – Polisi Sektor Sungai Keruh, Resort Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus penganiayaan mengakibatkan kematian salah satu warga Desa Baca Selengkapnya












Komentar