“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Lahat Selaku Tersangka
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Mantap.!!! Kata ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalam memperingati Hari Bhakti Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 137 Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi Musi 2024
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 22 Juli 2024, 21:48
OKI, JURNAL SUMATRA – Setelah 2 pekan Operasi Senpi Musi 2024 dilaksanakan, kini Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar acara pemusnahan 137 Baca Selengkapnya
Kasus Tewasnya Bos Toko Material di Jalan Poros Mesuji Raya, Berhasil Diungkap Polres OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 22 Juli 2024, 21:38
OKI, JURNAL SUMATRA – Misteri tewasnya H. Agus Toni yang merupakan pemilik toko material bangunan dengan luka bacokan di bagian belakang kepalanya, Baca Selengkapnya
Gegara Senpi Laras Panjang Jenis Kecepek, Endi Ditangkap Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 8 Juli 2024, 23:24
Muba Jurnalsumatra com – Endi (35) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tidak mau harus berurusan dengan Baca Selengkapnya
Kepergok Saat Hendak Mencuri Motor, JA Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
LAHAT, jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Kikim Barat Polres Lahat telah mengamankan JA (34), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang tertangkap Baca Selengkapnya












Komentar