“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kakeknya Sendiri yang Buang Bayi, Polres OKI Terapkan Restorative Justice
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Juni 2024, 19:55
OKI, jurnalsumatra.com – Misteri dibalik kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi bernyawa dalam kardus di salah satu teras rumah warga Baca Selengkapnya
Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Pedamaran, Polres OKI Amankan 1 Orang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Juni 2024, 19:38
OKI, jurnalsumatra.com – Lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah meresahkan masyarakat, dibubarkan Baca Selengkapnya
Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Talang Ubi Utara
PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan Eko Marsudi (29), pelaku penganiayaan terhadap Edi Saputra, warga Sumberejo, Kecamatan Talang Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Samping Kantor Desa Air Itam
PALI, KRSUMSEL.COM – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di sebuah jalan setapak di samping Kantor Desa Air Itam, Baca Selengkapnya
Biadab, Pria Ini Tega ‘Nodai’ Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 25 Juni 2024, 23:44
MUBA, jurnalsumatra.com – Buasnya Harimau, tak akan memakan anaknya sendiri. Mungkin Peribahasa lawas itu menggambarkan bahwa betapa jahatnya orang tua kandung, mereka Baca Selengkapnya












Komentar