“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Korupsi Anggaran BPBD OKU, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 4 Juli 2024, 22:28
OKU, jurnalsumatra.com – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Prambatan
PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Baca Selengkapnya
Gelar Patroli Rutin, Polsek Penukal Abab Tangkap Kurir Narkoba
PALI, jurnalsumatra.com – Pada Selasa (02/07/2024), Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab menggelar patroli Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi SANTAN DPMD Muba, Naik ke Tahap Penyidikan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 2 Juli 2024, 13:02
MUBA, jurnalsumatra.com – Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mengelola Baca Selengkapnya
Curi Besi Pintu Irigasi, Kedua Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 28 Juni 2024, 20:58
OKI, jurnalsumatra.com – A (46) dan S (28), warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap Polisi, Baca Selengkapnya












Komentar