“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Nekat Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ulak Tembaga Jejawi Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 21 Juni 2024, 15:47
OKI, jurnalsumatra.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Baca Selengkapnya
Gara-gara Ambil Hp yang Terjatuh, RA di Tangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Kembali unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Belum Lama Jabat Kapolsek, Wahyudi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ini
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 18 Juni 2024, 12:11
MUBA, jurnalsumatra.com – Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Baca Selengkapnya
Terkait Dugaan Korupsi di Dua OPD Pemkab Lahat, Lebih 50 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari
LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan perjalanan fiktif tahun Baca Selengkapnya
Warga Resah Ulah EA Edarkan Sabu, ‘Macan Komering’ Polres OKI dan Dit Narkoba Polda Sumsel Jemput Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 14 Juni 2024, 21:12
OKI, jurnalsumatra.com – Dapat info ada pengedar narkoba telah meresahkan warga di Desa Mangun Jaya Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya












Komentar