“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kembali Disidang, SAR ‘Predator Anak’ Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali dilaksanakan sidang bagi terdakwa SAR yang merupakan Predator anak dibawah umur. Baca Selengkapnya
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Mantan Kades Tanjung Beringin Gumay Talang Dicokok Tim Buser Polsekta Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Waw, mantap.!!! mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan dilakukan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, dan Kanit Reskrim Baca Selengkapnya
JM, Pengedar Sabu Asal Tanah Abang Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, kembali mengukir prestasi dengan menangkap JM (43), pria asal Desa Tanah Abang yang merupakan Baca Selengkapnya
Kebakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam yang Sempat Heboh Beberapa Hari Lalu, Ternyata Benar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 16:54
MUBA, jurnalsumatra.com – Menyikapi adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Baca Selengkapnya
Hendak Jual Motor Curian, Pria Asal Palembang Ini Ditangkap Polsek Tulung Selapan OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 14:14
OKI, jurnalsumatra.com – Hendak jual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Rizal alias Ijal (40), warga jalan Baca Selengkapnya












Komentar