“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Judi Slot, Muhammad Akbar Mendekam di Balik Jeruji Besi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 14 April 2024, 19:55
Muba, Jurnalsumatra.com – Gegara gila judi slot membuat Muhammad Akbar (28) nekat membobol rumah tetangganya yang dalam keadaan tidak berpenghuni, karena ditinggal Baca Selengkapnya
Tak Hanya Coba Curi Helm, Dua Pemuda Ini Kedapatan Bawa Dua Linting Diduga Ganja
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Di Agro Wisata Sindang Panjang Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, telah diamankan dua pria oleh Baca Selengkapnya
Modus Penipuan Catut Nama Pj Bupati, Diskominfo OKI Minta Warga Hati-Hati
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 9 April 2024, 19:25
OKI, Jurnalsumatra.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta masyarakat untuk mengabaikan dan berhati-hati apabila menerima pesan melalui Baca Selengkapnya
Konflik Politik di Desa Tanjung Kurung, Gegara Politik Berujung Penganiayaan Berat
PALI, Jurnalsumatra.com – Diduga gara gara bicara soal politik, membuat dua pria asal Desa Tanjung Kurung kecamatan Abab Kabupaten PALI cekcok mulut Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Lilin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Pali
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 6 April 2024, 19:27
MUBA, Jurnalsumatra.com – Rico Tampati (35) warga Kabupaten Pali, pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Baca Selengkapnya












Komentar