“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres PALI Tangkap DP, Pengedar Narkoba Asal Tebing Atmojo Talang Ubi
PALI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort PALI melalui Satuan Reserse Narkoba Polres PALI terus menunjukkan komitmennya dalam mengekang peredaran Narkoba di Kabupaten yang Baca Selengkapnya
ND Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Tanah Abang
PALI, Jurnalsumatra.com – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/27/I/2024/ Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pengedar Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Dua orang pria berinisial RR (27) dan PS (26) telah digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 Baca Selengkapnya
Buntut Dari Pelecehan Seksual, Wali Murid Laporkan Oknum Guru Ke Polisi
MURATARA, Jurnalsumatra.com – AB, Oknum guru bimbingan konseling (BK) di SMP Negeri Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diketahui Baca Selengkapnya












Komentar