“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Narapidana di Lapas OKI, Terbukti TP Lain Sebagai Pelaku Pencurian di Mesuji Makmur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 2 Februari 2024, 12:20
OKI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya ungkap kasus pencurian yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB, didalam rumah korban W (25) Baca Selengkapnya
Berkedok Debt Collector, Penipu Ini Ditangkap Polsek Mesuji Makmur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 22:29
OKI, Jurnalsumatra.com – Tim unit reskrim Polsek Mesuji Makmur berhasil menangkap S (40) pelaku penipuan berkedok Debt Collector yang beraksi di dusun Baca Selengkapnya
Lakukan Penggelapan, Herman Diamankan Satreskrim Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Herman (36), Petani yang tercatat warga Dusun I Lebung Rt.003 Rw.001 Kelurahan Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
PALI, Jurnalsumatra.com – Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Baca Selengkapnya
Polsek Pampangan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 11:27
OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap M (53), pelaku penganiayaan terhadap R (34), yang terjadi sekira Baca Selengkapnya












Komentar