“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Amankan Tersangka Penganiayaan
Kriminal|Sabtu, 21 Oktober 2023, 21:52
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly), Polsek Tanjung Agung kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja
Kriminal|Sabtu, 21 Oktober 2023, 21:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, Baca Selengkapnya
Polres Lahat Penjarakan Oknum Kades Masam Bulau
Kriminal|Jumat, 20 Oktober 2023, 19:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai memenuhi panggilan selaku Tersangka oleh unit Satreskrim Polres Lahat, oknum kepala desa (Kades) Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba di Kikim Timur
Kriminal|Jumat, 20 Oktober 2023, 19:01
Lahat, jurnalsumatra.com – Rumayana (34) warga desa Linggar kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah Kapolsek Kikim Timur AKP Baca Selengkapnya
Sakit Hati Istri Diganggu Iqbal Nekat Melakukan Pengeniayaan
Kriminal, Musi Banyuasin|Rabu, 18 Oktober 2023, 21:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Diduga khilaf melihat korban yang menurutnya telah mengganggu istrinya, Iqbal (22) seorang buruh bangunan yang tinggal di Baca Selengkapnya












Komentar