“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pelaku 351 Berhasil di Tangkap TIM LEBAH Polsek Tanjung Agung
Kriminal|Jumat, 17 November 2023, 20:51
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – TIM LEBAH (Law Enforcement And Brave To Action Honeslty) Polsek Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, berhasil ungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Polres Muba Tangkap Satu Keluarga Dalam Kasus Narkotika
Kriminal, Musi Banyuasin|Kamis, 16 November 2023, 21:50
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.,- Saling support dan saling dukung dalam berkeluarga memang sesuatu hal yang positif. Namun ketika yang didukung dan Baca Selengkapnya
Tertangkap Tangan Melakukan Judi Togel Verawati Diamankan
Kriminal, Musi Banyuasin|Kamis, 16 November 2023, 21:04
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Polsek Babat Toman resort Musi Banyuasin mengamankan Verawati (45) seorang ibu rumah tangga yang tertangkap tangan sedang Baca Selengkapnya
Oknum Guru Ngaji Setubuhi Anak Bawah Umur
Lahat, jurnalsumatra.com – Terdakwa Waluyo yang tersandung kasus setubuhi anak dibawah umur hanya bisa pasrah dan tertunduk diam, setelah mendengarkan pembacaan hasil Baca Selengkapnya
Polres Lahat Jebloskan Ke Penjara TSK Pencabulan Anak
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Baca Selengkapnya












Komentar