“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sekali Ungkap Polsek Baylen Dapat Dua Kasus
Kriminal|Minggu, 11 Desember 2022, 17:28
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Resort Musi Banyuasin dalam mengungkap kasus tindak pidana memang patut diacungi Baca Selengkapnya
Respon Cepat Polsek Batman Dapat Apresiasi Dari Kapolres
Kriminal|Minggu, 11 Desember 2022, 17:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak menunggu lama, hanya dalam waktu setengah jam setelah laporan diterima pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh personil Baca Selengkapnya
Pelaku Pencuri Sapi Diungkap Polsek Kim-Sel
Kriminal|Sabtu, 10 Desember 2022, 22:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) seekor sapi milik korban bernama Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Di Pakiran Diringkus Polisi
Kriminal|Sabtu, 10 Desember 2022, 19:26
TanjungRaja, jurnalsumatra.com — Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogn Ilir, berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Penodong Turis di Jembatan Ampera Tertangkap
Kriminal|Kamis, 8 Desember 2022, 17:34
Palembang, jurnalsumatra.com – Dua orang spesialis penodong turis di atas jembatan Ampera akhirnya tertangkap jatanras Polda Sumsel. Kamis (8/12/2022). Kedua tersangka yaitu, Baca Selengkapnya












Komentar