“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Baylen Berhasil Mengamankan Pembobol Kantor SD
Kriminal|Rabu, 7 Desember 2022, 19:26
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil membekuk tiga pelaku pembobolan Kantor SD N 1 Suka Jaya Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Ditangkap Saat Dipinggir Jalan
Kriminal|Selasa, 6 Desember 2022, 17:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, unit Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Baca Selengkapnya
Gondol 38 Gas Elpiji Sunaryo Di Jebloskan Ke Jeruji Besi
Kriminal|Selasa, 6 Desember 2022, 14:55
Lahat, jurnalsmatra.com – Usai menerima laporan dari korban Ilham Supriadi Marwin (40) warga desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan (Kim-Sel) Lahat, terkait Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Siswa SMA Diterkam Tim Macan Kumbang
Kriminal|Minggu, 4 Desember 2022, 00:02
Lahat, jurnalsumatra.com – Teka teki atas penemuan mayat seorang laki laki yang merupakan siswa SMAN 3 Lahat bernama Ade Firmansyah (16) yang dikabarkan Baca Selengkapnya
Gasak KWH dan OFC PLN Aprianto Ditangkap Polisi
Kriminal|Rabu, 30 November 2022, 21:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali Sat Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH, MH, mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya












Komentar