“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pelaku Curat Dicangking Tim Macan Kumbang
Kriminal|Rabu, 21 Desember 2022, 20:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Baca Selengkapnya
Larikan Anak Dibawa Umur Pelaku Berhasil Diamankan
Kriminal|Minggu, 18 Desember 2022, 09:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Berawal mendapat telp dari Polres Kota Pagar Alam, terkait kasus seorang laki laki melarikan anak gadis dibawa umur dengan Baca Selengkapnya
lagi Polsek Baylen Ungkap Kasus Dengan Cepat
Kriminal|Sabtu, 17 Desember 2022, 16:48
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi Sektor Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, lagi-lagi dengan Quick responnya melakukan pengungkapan perkara yang dilaporkan oleh Baca Selengkapnya
DN Resmi Ditahan Kejari PALI
Kriminal|Jumat, 16 Desember 2022, 18:17
PALI, jurnalsumatra.com – DN komisaris PT Adhi Pramana Mahogra resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Kamis (15/12/2022). Sebelumnya, DN telah ditetapkan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Limpahkan TSK Kades dan Pjs Kades
Kriminal|Kamis, 15 Desember 2022, 20:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, didampingi Baca Selengkapnya












Komentar