“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pelaku Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Tertangkap
Kriminal|Senin, 21 November 2022, 20:22
OganIlir, jurnalsumatra.com – Kasus pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Arpani, yang terjadi Baca Selengkapnya
Rustam Efendi Di Borgol Polisi Gegara Sabu
Kriminal|Rabu, 16 November 2022, 21:28
Muratara, jurnalsumatra.com – Terus gencar dalam memberantas pengendaran atau penyalahgunaan Narkoba Polres Musi Rawas Utara ringkus warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Muratara. Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Desa Skonjing Dibekuk Polisi
Kriminal|Rabu, 16 November 2022, 09:33
OganIlir, jurnalsumatra.com – Pengedar narkoba jenis Shabu, warga Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ikbal Bin Zahri (54), tak Baca Selengkapnya
Kejari OKU Tetapkan 5 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Kriminal|Selasa, 15 November 2022, 20:48
Baturaja, Jurnalsumatra.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU resmi menetapkan 5 orang tersangka terduga pelaku tindak pidana Korupsi Pengadaan Baca Selengkapnya
IPDA Sarkati Pimpin Penangkapan Tersangka Curat
Kriminal|Minggu, 13 November 2022, 20:40
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usia mendapatkan LP/B/39/X/2022/SS/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 28 Oktober 2022, dari korban Sadarman (40) seorang Security Bank BRI warga Baca Selengkapnya












Komentar