“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Trobosan Kapolda Sumsel Membuahkan Hasil
Kriminal|Jumat, 11 November 2022, 14:19
Muba, jurnalsumatra.com – Terobosan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik membuka Nomor pengaduan untuk masyarakat (Dumas) ” BANTUAN POLISI” Polda Baca Selengkapnya
Diduga Gelapkan Uang NH Berurusan Polisi
Kriminal|Selasa, 8 November 2022, 20:57
Pali, jurnalsumatra.com – Polres Pali melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Baca Selengkapnya
Seorang Pelajar Disetubuhi Tetangga Hingga Melahirkan
Kriminal|Selasa, 8 November 2022, 20:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkanLPN/16/IX/2022/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 September 2022, telah dinaikkan menjadi Laporan Polisi nomor : LP/B-256 / XI/2022/SPKT/Polres Lahat/Polda Baca Selengkapnya
Tim Macan Kumbang Jebloskan Pelaku Curat Ke Penjara
Kriminal|Senin, 31 Oktober 2022, 21:11
Lahat, jurnalsumatra.com – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Herli Kurniawan SH, MH, pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 Baca Selengkapnya
Nekad Setubuhi Anak Ayah Tiri Ditangkap
Kriminal|Sabtu, 22 Oktober 2022, 20:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Entah setan apa yang telah merasuki pikiran Ilmi (53) warga dusun I desa Senabing kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, Baca Selengkapnya












Komentar