“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pidsus Lahat Bongkar Penyalahgunakan BBM Subsidi
Kriminal|Rabu, 7 September 2022, 20:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Penyalahgunakan Niaga BBM yang bersubsidi Pemerintah, jajaran Pidsus Polres Lahat yang Baca Selengkapnya
Pelaku Ileggal Tampping Ditangkap Saat Sedang Beraksi
Kriminal|Rabu, 7 September 2022, 20:02
Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari dua pelaku illegal tapping atau pencurian minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Jumat, 2 September 2022, 18:27
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu didalan wilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan LP/A-111/ Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 31 Agustus 2022, 19:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan Putra Sandaran (28) warga Srinanti RT 18 RW Baca Selengkapnya
Rumus Togel Yuandra Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Kamis, 25 Agustus 2022, 17:50
Muba, jurnalsumatra.com – Yuandra (49) pelaku Judi Toto Gelap (Togel) yang merupakan warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak Baca Selengkapnya












Komentar