“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Dua Warga Muara Pinang Diterkam Tim Macan Kumbang
Kriminal|Selasa, 4 Oktober 2022, 21:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus Non To Ops Sikat II Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Kota Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 2 Oktober 2022, 22:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satreskrim Polres Lahat mengungkap kasus Non To Ops Sikat Musi II tahun 2022 tindak pidana Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Team Opsnal Polres Lahat Cokok Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 30 September 2022, 21:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat Team Opsnal Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Heri Kurniawan SH, MH, patut di Apresiasi. Baca Selengkapnya
Polres Muba Kejar Pelaku Sampai Ke-tanah Melayu
Kriminal|Kamis, 29 September 2022, 22:30
Muba, jurnalsumatra.com – Kerja keras Satuan Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dalam mengejar pelaku pembunuhan ke tanah Melayu Baca Selengkapnya
Pelaku 170 Ditangkap Polisi Dirumahnya
Kriminal|Jumat, 23 September 2022, 22:49
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan subsidair Penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Baca Selengkapnya












Komentar