“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sembilan Pembunuh Bayaran Berhasil Ditangkap Tim Srigala
Kriminal|Senin, 27 Juni 2022, 19:45
Muba, jurnalsumatra.com – Pelaku Pembunuhan seorang pria bernama Reli Supriadi (33) warga kelurahan Soak Muba Kecamatan Sekayu yang mayatnya sempat menggemparkan warga Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Team Trabazz
Kriminal|Selasa, 21 Juni 2022, 19:53
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, yang dikenal dengan sebutan Team Trabazz, pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Pelaku Penada Curat
Kriminal|Senin, 20 Juni 2022, 18:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Pelarian Herwidianto alias Widi (42) warga Gang Cik Din kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam, yang merupakan pelaku Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Tersangka 170 Berhasil Dicokok Sat Reskrim
Kriminal|Sabtu, 11 Juni 2022, 14:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat unit Sat Reskrim Polres Lahat mengungkap terduga empat orang kasus tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud Pasal 170 Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 25 Kilogram Narkotika Jenis Ganja
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 10 Juni 2022, 19:41
OKI, Jurnal Sumatra.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti 27 bungkus narkotika jenis Ganja dengan total keseluruhan seberat Baca Selengkapnya












Komentar