“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres Muba Amankan Pelaku Jambret
Kriminal|Senin, 30 Mei 2022, 19:14
Muba, jurnalsumatra.com – Weli Asri, (23) warga Sukarame kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan pelaku penjambretan mau tidak mau harus Baca Selengkapnya
Polsek Babat Supat Tangkap Pencabul Seorang Nenek
Kriminal|Sabtu, 28 Mei 2022, 22:28
Muba, jurnalsumatra.com – Iqbal M Yusup als Kebal, (39) warga kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tak mau berurusan dengan Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Curas Disapu Penyengat Tuja
Kriminal|Kamis, 26 Mei 2022, 12:07
Muba, jurnalsumatra.com – Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Baca Selengkapnya
Polsek Sandes Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Selasa, 24 Mei 2022, 20:19
Muba, jurnalsumatra.com – Kurang dari 1x 24 jam Jajaran Polsek Sanga Desa (Sandes) di bantu Uni Pidum Sat- Reskrim Polres Muba berhasil membekuk Baca Selengkapnya
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal|Senin, 23 Mei 2022, 21:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Miki Herdiansyah (33) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, terduga pelaku Penganiayaan tidak bisa berkutik lagi Baca Selengkapnya












Komentar