“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Disdik OI Turunkan Tim Investigasi Pelecehan Murid
Kriminal|Selasa, 7 Juni 2022, 11:47
OganIlir, jurnalsumatra.com – Dunia pendidikan Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali tercoreng oleh dugaan perilaku buruk seorang oknum Kepala Sekolah SD yang ada Baca Selengkapnya
Tersinggung Gokdang Tikam Orang
Kriminal|Minggu, 5 Juni 2022, 19:52
OganIlir, jurnalsumatra.com – Memang kalau kurang hati hati dalam berbicara, bisa jadi masalah bagi orang lain. Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Baca Selengkapnya
Iswanto Terpaksa Tidur Didalam Jeruji Besi
Kriminal|Minggu, 5 Juni 2022, 15:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Perbuatan Iswanto (41) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai tidak patut untuk dicontoh, pasalnya pria berprofesi sebagai petani tersebut nekat Baca Selengkapnya
Pencuri Sepeda Motor di Desa Buluh Cawang Ditangkap
Kriminal|Kamis, 2 Juni 2022, 20:14
OKI, jurnalsumatra.com – M (15), warga Perumahan Cetak Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel akhirnya berhasil ditangkap jajaran satreskrim Polres Baca Selengkapnya
Gadis 17 Tahun di OKI Diculik saat Duaan dengan Pacarnya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 1 Juni 2022, 16:23
OKI, jurnalsumatra.com – Sepasang remaja di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban penculikan dan perampokan di kawasan Embung Konservasi Jalan Lintas Timur Baca Selengkapnya












Komentar