“Ketika ditanya petugas barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya, dan tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pengedar ini diamankan Ganja seberat 1,9 gram dan akan dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Halaman 2
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

News Feed
Hakim Tolak Praperadilan Agus Salim Mantan Direktur Bank Bengkulu Terkait Kasus Kredit Macet
BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Langkah hukum Agus Salim kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Direktur Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Ini, Amankan 8,41 Gram Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat. Dibuktikan melalui operasi Baca Selengkapnya
Kasi Pidum Kejari Lahat Terima Penyerahan Tersangka Perkara Mutilasi Ibu Kandung
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) sebagai Jaksa Penuntut (JPU), Baca Selengkapnya
Lapas Tanjung Raja Tegaskan Akan Berantas Segala Bentuk Pelanggaran
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, menegaskan akan memberantas segala bentuk pelanggaran Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Pencurian, Pria Ini Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai menerima laporan dari korban Raswan (73) warga desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, terkait kasus Baca Selengkapnya












Komentar