Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 25 Agustus 2026, 13:37
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menyelidiki dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Baca Selengkapnya
Sabu 56,893 Gram dan Ganja 232,782 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan tindak pidana narkotika, berupa sabu dan Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan Minyak, Dua Pelaku Diamankan di Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Bermodal CCTV, Polsek Merapi Bongkar dan Amankan Pelaku Tabrak Lari
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Merapi Barat dibawah pimpinan AKP Edward Gultom. Terbukti, kasus lakalantas tabrak Baca Selengkapnya












Komentar