Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Puluhan Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit Tahun 2026, Resmi Dilepas Wabup Widia Ningsih
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan keberangkatan Puluhan mahasiswa penerima Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Baca Selengkapnya
Viral Siswa BABK di Kebun, Wabup Lahat dan Disdikbud Kunjungi SDN 12 Kota Agung
Lahat, Pendidikan, Sumsel|Kamis, 17 September 2026, 18:09
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah sempat viral terkait guru dan murid yang jika hendak Buang Air Besar Kecil (BABK) terpaksa melakukannya di Baca Selengkapnya
Samapta Polres Lahat Terjun Langsung ke Lokasi Jinakkan Api
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah meluasnya kebakaran, personel Satuan Samapta Polres Lahat melaksanakan kegiatan Baca Selengkapnya
Debit Lematang Menyusut Distribusi PDAM Berkurang, Warga Diminta Jangan Boros Air
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Musim kemarau yang tengah melanda Kabupaten Lahat, mulai menekan layanan air bersih ke warga Lahat. Hal itu terjadi Baca Selengkapnya
Terjadi Karhutla, Polsek Kota Agung Bersama Damkar Berhasil Jinakkan Api
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Personel Polsek Kota Agung Polres Lahat bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan masyarakat bergerak cepat lakukan pengecekan sekaligus Baca Selengkapnya












Komentar