Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Sosialisasi dan Patroli Stop Karhutla Gencar Dilakukan Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Polsek Kota Lahat terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan sosialisasi dan Baca Selengkapnya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu 2024, Ini Penjelasan Kejari Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap J di Kawasan Pasar Lama
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Baca Selengkapnya
Lantai Proyek Irigasi Ataran Bemban Dikerjakan CV Tehnikon Tak Sesuai Ukuran
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pekerjaan rehab Irigasi Ataran Bemban di Desa Pagardin Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, gunakan material diduga bercampur tanah. Baca Selengkapnya
Tinjau Proyek TRRK, Ini Pesan Bupati Lahat Bursah Zarnubi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Proyek lanjutan revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, khususnya bagi Bupati Baca Selengkapnya












Komentar