Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Korupsi Anggaran BPBD OKU, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 4 Juli 2024, 22:28
OKU, jurnalsumatra.com – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Prambatan
PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Baca Selengkapnya
Gelar Patroli Rutin, Polsek Penukal Abab Tangkap Kurir Narkoba
PALI, jurnalsumatra.com – Pada Selasa (02/07/2024), Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab menggelar patroli Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi SANTAN DPMD Muba, Naik ke Tahap Penyidikan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 2 Juli 2024, 13:02
MUBA, jurnalsumatra.com – Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mengelola Baca Selengkapnya
Curi Besi Pintu Irigasi, Kedua Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 28 Juni 2024, 20:58
OKI, jurnalsumatra.com – A (46) dan S (28), warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap Polisi, Baca Selengkapnya












Komentar