Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kakeknya Sendiri yang Buang Bayi, Polres OKI Terapkan Restorative Justice
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Juni 2024, 19:55
OKI, jurnalsumatra.com – Misteri dibalik kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi bernyawa dalam kardus di salah satu teras rumah warga Baca Selengkapnya
Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Pedamaran, Polres OKI Amankan 1 Orang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Juni 2024, 19:38
OKI, jurnalsumatra.com – Lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah meresahkan masyarakat, dibubarkan Baca Selengkapnya
Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Talang Ubi Utara
PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan Eko Marsudi (29), pelaku penganiayaan terhadap Edi Saputra, warga Sumberejo, Kecamatan Talang Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Samping Kantor Desa Air Itam
PALI, KRSUMSEL.COM – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di sebuah jalan setapak di samping Kantor Desa Air Itam, Baca Selengkapnya
Biadab, Pria Ini Tega ‘Nodai’ Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 25 Juni 2024, 23:44
MUBA, jurnalsumatra.com – Buasnya Harimau, tak akan memakan anaknya sendiri. Mungkin Peribahasa lawas itu menggambarkan bahwa betapa jahatnya orang tua kandung, mereka Baca Selengkapnya












Komentar