Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pria Tusuk Lima Warga Hingga Tewas
Kriminal|Sabtu, 27 November 2021, 19:39
OKU, Jurnalsumatra.com – Otori Effendi alias Sueb (25) warga, Kampung III, Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, pelaku penusukan terhadap Baca Selengkapnya
Pasutri Ini Dinilai Lebih Kejam Dari Harimau
Kriminal|Sabtu, 27 November 2021, 14:02
Muba, jurnalsumatra.com – Sebuas buasnya Harimau, sejauh ini belum ada cerita si-raja hutan itu memakan anak kandungnya sendiri. Berbeda dengan prilaku APRIZAL Baca Selengkapnya
Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati
Kriminal|Rabu, 24 November 2021, 19:11
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, unit Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muara Enim Baca Selengkapnya
Dodo Arman Dijebloskan Lagi Kejeruji Besi
Kriminal|Senin, 22 November 2021, 20:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Kamis, 18 November 2021, 16:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, kembali mengungkap dan menangkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Baca Selengkapnya












Komentar