Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Dua Orang Pemerkosa Anak Ditangkap
Kriminal|Jumat, 24 Desember 2021, 20:22
Muba, jurnalsumatra.com – SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (12), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Cokok Pelaku Selingkuhan
Kriminal|Selasa, 21 Desember 2021, 14:44
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapat laporan LP/B/28/XII/2021/SS/Res.ME/Sek Rambang Dangku tanggal 07 Desember 2021, dari keluarga korban bernama Hendero (28) warga Desa Suban Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Shabu
Kriminal|Sabtu, 18 Desember 2021, 19:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satnarkoba Polres Baca Selengkapnya
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap
Kriminal|Rabu, 15 Desember 2021, 20:04
Muba, jurnalsumatra.com – Setelah berapa pekan melarikan diri, akhirnya pelaku penjambretan kalung emas seberat 3 gram beserta liontinnya milik nenek, SUPARMI (64) Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli
Kriminal|Sabtu, 11 Desember 2021, 21:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal lelah, dalam memerangi peredaran Narkotika yang merupakan musuh terbesar Negara, seperti yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya












Komentar