Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Sat Reskrim Polres Lahat Amankan Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 12 November 2021, 21:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Bravo, gerak cepat dalam memburu pelaku kasus tindk pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana, kembali ditunjukkan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Penjual Shabu
Kriminal|Selasa, 9 November 2021, 00:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit Baca Selengkapnya
Penjual Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Senin, 8 November 2021, 23:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Terus jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Baca Selengkapnya
Pengedar Ganja Pasar Bawah Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Kamis, 4 November 2021, 09:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejagung RI Amankan DPO Perkara Tipikor
Kriminal|Rabu, 3 November 2021, 18:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana korupsi dana desa (DD) Banjar Negara tahun 2017 Baca Selengkapnya












Komentar