Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli
Kriminal|Sabtu, 11 Desember 2021, 21:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal lelah, dalam memerangi peredaran Narkotika yang merupakan musuh terbesar Negara, seperti yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 10 Desember 2021, 16:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Tegar Feyliansyah (18) 9 bulan warga Jl Kol Burlian Talang Kapuk Gang Agam Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Penjarakan Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 18:51
RambangDangku, jurnalsumatra.com – Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dibawa Kepemimpinan Kapolsek AKP Sofian Ardeni SH bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH MH Baca Selengkapnya
Oknum Security PLTU Sumsel Dicokok Team Tarantula
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 08:52
RambangDangku, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari keluarga korban dengan LP/B/XII/2021/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, tanggal 03 Desember 2021, diperkuat dengan keterangan saksi, lalu, hasil Baca Selengkapnya
Polres Lahat Amankan TSK Senjata Rakitan
Kriminal|Rabu, 1 Desember 2021, 21:02
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat telah melaksanakan Ren OPS Senpi Musi tahun 2021 dengan nomor R/Ren OPS/10/XI/OPS/tanggal 10 Nopember 2021 sampai dengan Baca Selengkapnya












Komentar