Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satresnarkoba Lahat Tangkap Pengedar Daun Setan
Kriminal|Minggu, 15 Agustus 2021, 22:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibongkar Reskrim Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 14 Agustus 2021, 09:05
Lahat, jurnalsumatra.com – Akhirnya, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik berhasil membayar kontan Pekerjaan Rumah (PR) tahun 2020 lalu, Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 8 Agustus 2021, 20:30
Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari Tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai Dan Handphone, berhasil ditangkap Baca Selengkapnya
Supriyono Dicangking Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 7 Agustus 2021, 19:57
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Amankan Puluhan Paket Shabu
Kriminal|Jumat, 6 Agustus 2021, 11:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dalam menekan dan memerangi Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Kepemimpinan AKP Baca Selengkapnya












Komentar