Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Rozi Yanto
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 29 Januari 2026, 10:50
OKI, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana pembunuhan dan kekerasan Baca Selengkapnya
Kasus Peta Desa 2023, Kejari Lahat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, dilaksanakan Press Conference, terkait kasus korupsi Peta Desa Tahun Baca Selengkapnya
Gudang Penggilingan Padi Terbakar di SP Padang, Isu Gudang BBM Masih Didalami Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 22 Januari 2026, 13:32
OKI, JURNAL SUMATRA – Asap hitam pekat membumbung tinggi dari atap sebuah gudang penggilingan padi di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, TW dan RJ Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – TW (45) dan RJ (33), kedua pengedar narkotika jenis sabu ini berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Ganja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – RA dan DF, pengedar ganja yang tercatat sebagai warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Akhirnya hanya Baca Selengkapnya












Komentar