“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 10 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 500 gram, 4 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 15,72 gram, dengan total keseluruhan 515,72 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone Android, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja

News Feed
Para Pelaku Pencurian Besi PT Era Energi Mandiri Berhasil Disikat Tim Gabungan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi pencurian besi milik PT Era Energi Mandiri yang berlokasi di Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Baca Selengkapnya
Pinjam Motor Alasan Beli Beras, Seorang Pria di Muratara Diduga Gelapkan Motor Warga
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Seorang pria berinisial EKC (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Rupit setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Baca Selengkapnya
Humas RSUD Rupit Tegaskan Motor Keluarga Pasien Hilang Terjadi di Luar Area Parkir RS
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kabar dugaan aksi pencurian sepeda motor milik keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Baca Selengkapnya
Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasbar Bekuk Residivis Curanmor
PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 4 September 2026, 11:42
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir memusnahkan 994 butir tablet ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Tugu Agung, Kecamatan Baca Selengkapnya












Komentar