“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Supir Truk Batubara Ditangkap Usai Ketahuan Gunakan Uang Palsu di BRI Link
PALI, Jurnal Sumatra – Seorang pria berinisial DTK (47) asal Sumedang, Jawa Barat, yang bekerja sebagai supir truk batubara, ditangkap polisi setelah Baca Selengkapnya
JPU Kejari OKU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Hairuni
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 14 Oktober 2024, 21:31
OKU, JURNAL SUMATRA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan almarhumah Hairuni, yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Misterius di Perkebunan Talang Tumbur Picu Kepanikan Warga
PALI, JURNAL SUMATRA – Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan yang biasanya tenang, mendadak diwarnai kepanikan pada Senin Baca Selengkapnya
Karena Panik Ketahuan Mencuri, Celana Pelaku Ini Tertinggal di Rumah Korban
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 11 Oktober 2024, 17:39
OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 8 Oktober 2024 di Dusun II, Baca Selengkapnya
Pengedar di Talang Jawa Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, Jurnal Sumatra -Kembali jajaran Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Trs Narkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan Personel berhasil ungkap kasus Baca Selengkapnya












Komentar