“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Diajak Keliling, Lalu Dirudapaksa di Hutan Semak
LAHAT, Jurnal Sumatra – Sungguh malang apa yang dialami oleh Dsm (18) warga di Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, diduga menjadi korban Baca Selengkapnya
4 Tersangka Korupsi Alat Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Resmi Ditahan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Selasa, 1 Oktober 2024, 19:33
OKU, JURNAL SUMATRA – Setelah 1 tahun 9 bulan menyelidiki kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Baca Selengkapnya
Bawa 10 Butir Ekstasi, Kurir Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres PALI
PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PALI berhasil mengamankan 10 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dari seorang Baca Selengkapnya
Seluruh Kamar WBP Lahat Dirazia Tim Sat Ops Patnal Kemenkumham Sumsel
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk memastikan aman dari gangguan serta peredaran barang terlarang di warga binaan pemasyarakatan (WBP), Tim Sat Ops Baca Selengkapnya
Pembobol Rumah Polisi Berhasil Diamankan, Satu Dapat “Hadiah”
INDRALAYA, Jurnal Sumatra – Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku pembobol rumah Baca Selengkapnya












Komentar