“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Gerebek Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres PALI Amankan Sabu-Sabu 4.300 Gram
PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah bengkel yang berada di wilayah Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan, digerebek Satuan Reserse Narkoba Baca Selengkapnya
Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ini Penjelasan Polda Sumsel
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Usai videonya viral dan menghebohkan, Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum Polisi yang telah mencemarkan nama institusi Baca Selengkapnya
Usai Dihimbau, Warga Desa Berkat Ini Serahkan Senpira ke Polsek SP. Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 10:14
OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek SP. Padang gencar himbau masyarakat terkait sanksi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira), membuat warga Desa Berkat Baca Selengkapnya
Dihimbau Tak Serahkan, Bawa Senpira Pria Ini Malah Terjaring Razia Polsek Cengal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 10:08
OKI, Jurnalsumatra.com – Walau telah dihimbau, bagi yang memiliki senjata api rakitan (senpira) bila mau serahkan secara sukarela, tak akan di sanksi Baca Selengkapnya
Hari Ke-12 Puasa, Polres Lahat dan Priamanaya Grup Santuni Anak Yatim
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Memasuki hari ke-12 pelaksanaan ibadah puasa 1445 H tahun 2024 M, Polres Lahat dan PT Priamanaya Grup berbuka puasa Baca Selengkapnya












Komentar