“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sopir Truk Diserang dengan Batu, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 14:04
BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Seorang sopir asal Lampung, Ali Saputra (33) menjadi korban tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Renoldi Hasan Baca Selengkapnya
Pertajam Penyidikan Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat, 5 Saksi Diperiksa Kejari
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Guna untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lahat tahun 2020, kembali pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya
Senpira dari Warga, Diterima Langsung Kapolsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 17:57
OKI, Jurnalsumatra.com – Seperti diketahui, Jika membuat, membawa, memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (Senpira) itu melanggar UU darurat nomor 12 tahun Baca Selengkapnya
Datangi Polsek, Kades Pulau Geronggang Serahkan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 15:27
OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran Baca Selengkapnya
Langkah Persuasif Sepekan Polsek Sanga Desa Polres Muba, 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal dibongkar Secara Mandiri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 13:17
MUBA, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Polda Sumsel tidak pernah berhenti menertibkan kegiatan ‘illegal refinery’ atau penyulingan minyak ilegal. Tidak semata hanya tindakan penegakan Baca Selengkapnya












Komentar