“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Cengal Dapat Serahan Senpira dari Kades Sungai Pasir
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 23 Maret 2024, 16:48
OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Cengal Polres OKI dapat serahan senjata api rakitan (senpira) dari warga. Kali ini dari Desa Sungai Pasir, Baca Selengkapnya
Usai Nyabu, Bandar Narkoba di Perairan Sungai Baung OKI di Tangkap Ditpolairud Polda Sumsel
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Lagi santai usai menghisap narkotika jenis sabu, Beni Miswar (36) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Jelang Berakhir Ops Pekat Musi, Polsek Cengal Terima 2 Pucuk Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 16:53
OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Cengal pimpinan Iptu Jamal SH mendapat serahan senjata api rakitan (senpira) dari warga. Kali ini 2 pucuk Baca Selengkapnya
Gerebek Gudang di 9 – 10 Ulu Palembang, Polisi Sita 2.200 Botol Miras Berbagai Merek
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel gerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Baca Selengkapnya
Safari Ramadhan ke Kijang Ulu, Kapolres OKI Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 14:10
OKI, Jurnalsumatra.com – Safari Ramadhan ke Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK kembali terima serahan senjata Baca Selengkapnya












Komentar