“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Secara Sukarela, Abi Serahkan Senpira Ke Polsek Pangkalan Lampam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 12:42
OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah mendengar himbauan dari Polisi jika serahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Abi, warga Baca Selengkapnya
Kades Sukaraja Datangi Polsek Pangkalan Lampam, Serahkan 1 Pucuk Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 11:53
OKI, Jurnalsumatra.com – Sambil bawa 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang, Ariesta datangi Polsek Pangkalan Lampam. Bukannya ingin berbuat onar, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres OKI Berhasil Tangkap E, Pengedar Sabu di Pulau Geronggang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 20 Maret 2024, 14:51
OKI, Jurnalsumatra.com – Meski sempat diteriaki maling, tak surutkan langkah personel Satresnarkoba Polres OKI saat lakukan upaya penangkapan terhadap E (36) pengedar Baca Selengkapnya
Serahan Warga, Tiga Pucuk Senjata Telah Diterima Polsek Pangkalan Lampam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 20 Maret 2024, 04:37
OKI, Jurnalsumatra.com – Hasil serahan warga secara sukarela, Sudah tiga (3) pucuk Senpira laras panjang diterima Polsek Pampangan Pangkalan Lampam Ogan Komering Baca Selengkapnya
Ketiga Kalinya, Polsek Cengal Terima Serahan Senpira dari Masyarakat
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 21:45
OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima serahan senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat. Kali ini, Ahmad Baca Selengkapnya












Komentar