“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Lima Remaja di Prabumulih Diamankan Polisi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 07:21
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Tim Patroli Sat Samapta Polres Prabumulih berhasil mengamankan 5 remaja yang hendak melakukan tawuran di wilayah Kota Prabumulih. Kejadian Baca Selengkapnya
ZA, Pencuri Hp Mahasiswi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 22:47
OKI, Jurnalsumatra.com – Lantaran terlibat aksi pencurian di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekira pukul Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 19:15
MUBA, Jurnalsumatra.com – Hasbullah alias Bul (46) ditangkap unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, atas Baca Selengkapnya
Warga Tulung Selapan Ilir, Secara Sukarela Serahkan Senpira ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 17:43
OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran Baca Selengkapnya
Polsek Kayuagung Terima Serahan 2 Pucuk Senpira dari Warga Muara Baru
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 16:38
OKI, Jurnalsumatra.com – 2 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diterima oleh Polsek Kayuagung Polres Ogan Komering Ilir (OKI) hasil serahan Baca Selengkapnya












Komentar