“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satpolairud Polres OKI Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 18:09
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam operasi pekat musi 2024 ini, Satpolairud Polres OKI juga mendapatkan serahan 1 Pucuk Senpira dari dari masyarakat, hal Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Cengal Dapat Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir|Jumat, 15 Maret 2024, 18:03
OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Serahan senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat. Kali ini Cecep Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Kembali Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 16:45
OKI, Jurnalsumatra.com – Berjalan 9 hari Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar oleh Polres OKI dan jajaran, masyarakat Desa Pagar Dewa dan Baca Selengkapnya
Giliran Satbimas Polres OKI Dapat Serahan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 13:15
OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak digelarnya Operasi Pekat Musi 2024 oleh Polres OKI dan jajaran, di hari kesembilan ini, Sat Binmas Polres OKI Baca Selengkapnya
Naik Sidik, Kapolres Prabumulih Sebut Lima Pemilik Pabrik Ciu Bakal Jadi Tersangka
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 18:42
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Polres Prabumulih melakukan press release di hadapan awak media, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran miras lokal dan melakukan pengerebekan Baca Selengkapnya












Komentar