“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Warga Kembali Serahkan Senpira, Kapolsek Cengal Ucapkan Terima Kasih
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 16:33
OKI, Jurnalsumatra.com – Bukan kali pertama, senjata api rakitan (senpira) diserahkan masyarakat Desa Cengal ke Polsek setempat. Kali ini melalui Camat Cengal, Baca Selengkapnya
Tendang Pelajar Hingga Pingsan dan Luka Lebam, Dedong Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Lahat
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Sat Reskrim Polsekta Lahat, yang dipimpin oleh IPDA Zulkarnain SH beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Nah lho.. Keluarga Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan Warga Pada Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 10 Maret 2024, 09:55
OKI, Jurnalsumatra.com – Keluarga oknum guru yang menjadi tersangka dugaan tindakan asusila terhadap siswinya, melaporkan balik tindakan pengeroyokan warga terhadap pelaku saat Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muba Amankan Dua Wanita Pengedar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 7 Maret 2024, 20:46
MUBA, Jurnalsumatra.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang wanita, yang memang sudah menjadi Target operasi (TO) bagi Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Terima Serahan 3 Pucuk Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 Maret 2024, 20:30
OKI, Jurnalsumatra.com – Tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diserahkan kepada Polsek Mesuji Polres OKI, Sabtu (2/3/2024) lalu. Masyarakat secara Baca Selengkapnya












Komentar