“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pembunuh Guru SD di Mesuji Ditangkap Polisi
Kriminal|Sabtu, 2 Maret 2024, 00:39
MESUJI, Jurnalsumatra.com — Pelaku pembunuhan dengan menyayat leher tunangannya dengan cepat diringkus jajaran kepolisian. Hanya dalam hitungan tiga jam, Anggota Polres Mesuji Baca Selengkapnya
Nekat Lakukan Aksi Cabul Terhadap Teman Sendiri, DA Diamankan Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Sebut saja bunga (16), salah satu siswi salah satu sekolah di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Baca Selengkapnya
Cabuli Muridnya, Oknum Guru SMP di OKI Masuk Bui
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 23:41
OKI, Jurnalsumatra.com – AH, Oknum guru SMP di Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Baca Selengkapnya
Kejadian Pembacokan Gadis di Perumahan Cetak Terkuak, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 22:49
OKI, Jurnalsumatra.com – Tentu masih ingatkan, Peristiwa yang dialami dua gadis yaitu NA (19) dan NU (15), kakak beradik yang tinggal di Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Motif Pelaku Penembakan Terjadi di Cengal OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 21:21
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam waktu singkat, akhirnya Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Cengal berhasil menangkap pelaku penembakan terjadi di jalan Baca Selengkapnya












Komentar