“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Meteran PDAM
PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahkan juga menangkap pelakunya. Baca Selengkapnya
Rampas Hp 7 Korban, Febri Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Polsek Kikim Barat
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Febriansyah (27) warga desa Jajaran Lama kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Tiga Pencuri Gardan Mobil Tronton Berhasil Dibekuk Polsek Penukal Abab
Kriminal|Sabtu, 24 Februari 2024, 14:07
PALI, Jurnalsumatra.com – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian gardan mobil tronton di Desa Gunung Menang digulung Tim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Baca Selengkapnya
Kembali Berulah, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial KMR alias UCM (44), warga asal Bukit Tudung Talang Barat Kabupaten PALI kembali ditangkap Baca Selengkapnya
Giat Pemusnahan Narkoba, Dipimpin Langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Baca Selengkapnya












Komentar